KORANMANDALA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia secara resmi menaikkan insentif untuk konversi motor listrik menjadi sebesar Rp 10 juta. Ini merupakan peningkatan dari jumlah sebelumnya, yakni Rp 7 juta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 yang membahas Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain menaikkan insentif, peraturan tersebut juga mengatur batasan biaya konversi maksimum yang dapat dikenakan oleh bengkel konversi bersertifikat, yakni sebesar Rp 17 juta.
Artinya, konsumen hanya perlu mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp 7 juta untuk melakukan konversi.
Program insentif konversi motor listrik tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga mencakup kelompok, masyarakat, serta lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Syarat untuk melakukan konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik melibatkan pendaftaran melalui platform digital di situs web EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pendaftaran konversi, memungkinkan masyarakat memilih bengkel konversi terdekat dan memantau status pengerjaan konversi motor mereka.
Pemilik bengkel konversi juga dapat mendaftar pada platform tersebut.
Perlu dicatat bahwa motor yang akan dikonversi harus memiliki kapasitas antara 100 cc hingga 150 cc.
Semua tahapan konversi, termasuk proses pendaftaran dan pelaksanaannya, menjadi tanggung jawab bengkel konversi motor listrik.- ***