KORANMANDALA.COM – Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna meminta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) dan Satpol PP segera membongkar tempat bekas sebuah resto burger di Jalan Surya Sumantri.
Pasalnya, tempat bekas resto burger itu sudah melanggar aturan. Pengadilan pun sudah memutuskan inkrah, bahwa bangunan tersebut ilegal.
“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” kata Ema di Kota Bandung pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Namun hingga saat ini, bangunan tersebut masih belum dieksekusi oleh Satpol PP.
Baca Juga: Cerita Otto Hasibuan Cuma Dibayar Semangkuk Bubur saat Tangani Kasus Jessica Wongso, Ini Alasannya
“Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi Satpol PP yang akan menindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, belum dibongkarnya bangun tersebut karena belum ada surat Pj Wali Kota Bandung.
Meski begitu, dia mengakui sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut.
Baca Juga: Rencana Jalan Sukajadi Bandung Jadi Dua Arah, Ema Sumarna Masih Tunggu Hasil Kajian Dishub dan Polrestabes
“Surat permintaan ke saya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah,” kata Rasdian.
Rasdian mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat dari PJ Wali Kota Bandung untuk melakukan pembongkaran.
“Intinya, nunggu surat dari Wali Kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah,” tambah Rasdian.(pan/fam)