KoranMandala.com -Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pada hari ini, Senin, 23 September 2024, Polrestabes Bandung menyiapkan beberapa lokasi SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau Polres. Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan efisien di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik utama. Pertama, Anda bisa mengunjungi Taman Dewi Sartika yang berada di pusat kota. Kedua, layanan SIM Keliling juga hadir di BTC Fashion Mall yang berlokasi di Jalan Dr. Djundjunan. Layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, jadi pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Polrestabes Bandung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Keliling yang dekat dengan aktivitas warga. Tidak perlu bingung lagi mencari tempat memperpanjang SIM, Anda bisa memilih lokasi terdekat dengan Anda hari ini.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting untuk memperpanjang SIM Anda. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM Asli yang masih berlaku.
- KTP Asli dan fotokopinya.
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Bukti tes psikologi yang bisa Anda dapatkan di lokasi SIM Keliling atau melalui layanan daring.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan semua persyaratan sudah Anda siapkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling agar proses bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Layanan Cepat dan Praktis
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memudahkan warga Bandung yang memiliki kesibukan padat. Dengan lokasi yang strategis dan waktu yang fleksibel, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Jangan tunda-tunda lagi untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis, karena berkendara dengan SIM yang sudah kadaluarsa bisa dikenakan denda atau sanksi hukum.