KoranMandala.com – Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi angkat suara terkait tiga orang anggota DPRD Kota Bandung yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.
Sejatinya ada empat tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari Kamis kemarin. Namun seorang tersangka ketua Komisi C periode 2019-2024 atas nama Yudi Cahyadi berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
Diawal masa jabatannya sebagai Ketua Dewan Asep mengajak seluruh anggota DPRD Kota Bandung untuk bekerja lebih maksimal.
Terkait dengan anggota DPRD Kota Bandung yang ditahan KPK, ia mengatakan akan mengikuti proses dan kooperatif.
“Kita prihatin atas kejadian itu, tetapi kita akan mengikuti proses yang berjalan dan kooperatif,” ujar Asep, kepada wartawan, usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 27 September 2024.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung, Kamis 26 September 2924.
Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dan Ferry Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung dan periode 2019-2024.