KoranMandala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024 – 2029 tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City atas nama Yudi Cahyadi.
Yudi ditahan setelah diperiksa KPK. Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2024, Yudi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.31 WIB.
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Yudi dibawa ke Rutan KPK dengan mobil tahanan.
KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Bandung Smart City, Dua diantaranya Kader PDIP
KPK sebelumnya sudah menahan empat orang tersangka lain dalam kasus ini. Empat tersangka itu yakni : Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 Riantono dan Achmad Nugraha serta anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi Rismafuri. Selain itu ada seorang Aparat Sipil Negara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. KPK menduga para tersangka menerima Rp 1 miliar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Dalam mendalami tersangka Yudi Cahyadi, KPK menduga yang bersangkutan menerima aliran dana berupa hadiah atau janji yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 senilai Rp 300 juta.
“Tersangka Yudi Cahyadi selaku anggota Dewan sekurang-kurangnya total menerima aliran dana dari pejabat di Dishub Kota Bandung tidak kurang dari Rp 300 juta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.
Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK. Ini karena tersangka itu baru ditahan hari ini. kemarin, Kamis 26 September 2924, dia tidak hadir memenuhi panggilan KPK, kata Tessa.
Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, Yana Mulyana (YN), mantan Walikota Bandung, Dadang Darmawan (DD), Kadishub Kota Bandung, Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).