KoranMandala.com – Anggota DRPD Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengunjungi lokasi Gang Cipedes Hegar yang ditutup oleh pihak Yayasan Trimulya.
Gang Tersebut merupakan akses warga RT 2 RW 3 Kelurahan Pajajaran menuju jalan utama Dr Junjuna.
Ahmad Rahmat yang juga ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Bandung mengatakan, kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada komunikasi yang baik antara warga dan pihak Yayasan Trimulya, serta keterlibatan Pemerintah Kota Bandung dalam memfasilitasi penyelesaian masalah sesuai aturan yang berlaku.
Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Bandung Soal KPK Tahan Anggota Dewan
“Permasalahan ini tidak perlu terjadi jika ada komunikasi yang baik. Pemerintah Kota Bandung harus bisa memfasilitasi penyelesaian ini agar sesuai dengan aturan yang ada dan tidak merugikan pihak manapun,” kata Ahmad Rahmat Sabtu 28 September 2024.
Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan, Pemkot Bandung harus turun langsung terutama untuk memastikan status dari jalan tersebut, apakah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
“Pentingnya memeriksa apakah jalan tersebut telah diakui dalam peta RDTR Kota Bandung. Jika jalan ini merupakan akses publik yang telah tertera dalam RDTR, maka secara prinsip tidak boleh dialihfungsikan oleh pihak manapun,” ucapnya.
Selain itu, perlu ada penjelasan apakah sertifikat tanah milik Yayasan Trimulya terbagi dalam dua persil yang dibatasi oleh jalan tersebut.
“Pemerintah Kota Bandung diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas penutupan akses tersebut,” ucapnya.
Ahmad memastikan, DPRD Kota Bandung akan mendorong aparat kewilayahan untuk berperan aktif dalam memediasi antara warga dan pihak Yayasan Trimulya agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, tanpa merugikan salah satu pihak.