Tim penegak hukum juga diinstruksikan untuk langsung mengeluarkan surat tilang bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Di Mana Sanksi Ini Akan Diterapkan?
Sanksi parkir liar akan diterapkan di berbagai kawasan strategis di Kota Bandung.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus utama penertiban meliputi kawasan pusat kota, area komersial, dan jalan-jalan utama yang sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan.
Cuaca Hari Ini di Bandung: Prakiraan untuk Selasa 1 Oktober 2024
Selain itu, tempat-tempat umum seperti pasar, stasiun, dan terminal juga akan menjadi target penertiban.
Pemerintah berharap dengan adanya sanksi tegas di lokasi-lokasi ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya.
Kapan Sanksi Ini Mulai Berlaku?
Kebijakan sanksi parkir liar sudah mulai diberlakukan sejak beberapa minggu terakhir dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Setiap hari, tim dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan patroli untuk memastikan pengendara mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar parkir liar, dan denda sebesar Rp150 ribu akan langsung diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan.
Kendaraan yang parkir sembarangan juga akan diderek jika menghalangi jalan atau mengganggu arus lalu lintas.
Apa Saja Sanksi yang Dikenakan?
Pelanggar parkir liar akan dikenakan dua jenis sanksi utama. Pertama, pelanggar akan menerima denda sebesar Rp150 ribu.