Kedua, kendaraan yang parkir di area terlarang dapat langsung diderek oleh petugas. Biaya derek ini juga akan ditanggung oleh pelanggar, sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pelanggar juga harus menebus kendaraannya di lokasi penahanan yang ditentukan oleh pihak berwenang.
Proses ini akan memakan waktu dan tentunya menambah beban bagi para pelanggar. Dengan adanya sanksi yang cukup berat ini, diharapkan pengendara lebih mematuhi aturan parkir di masa depan.
Untuk menghindari sanksi, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu parkir yang terpasang di sepanjang jalan.
Jika ragu mengenai lokasi parkir, lebih baik mencari tempat parkir resmi atau menggunakan fasilitas parkir yang disediakan di gedung-gedung komersial.
Pemerintah Kota Bandung juga menyediakan layanan informasi mengenai area parkir yang aman dan legal.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, diharapkan warga Bandung bisa lebih tertib dalam memarkir kendaraannya dan turut berkontribusi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas di kota. ***