KoranMandala.com -Parkir di tempat yang tidak sesuai, berdampak buruk bagi lalu lintas dan bahkan berpotensi terkena sanksi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021, tarif parkir diatur dengan jelas, sehingga tidak perlu khawatir akan tarif yang tidak wajar.
Di parkir legal, juru parkir bisa dikenali dengan mudah karena mereka memakai seragam resmi dan dilengkapi dengan kartu nama. Karcis yang diberikan juga merupakan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Lokasi parkir yang telah ditentukan biasanya lebih aman dan tidak mengganggu kendaraan lain.
Parkir liar adalah masalah yang sering ditemukan di beberapa sudut kota. Juru parkir sering kali tidak memakai seragam, dan tarif yang mereka tetapkan tidak sesuai dengan aturan.
Karcis yang diberikan juga bukan dari Dishub. Parkir liar sering kali menyebabkan kemacetan karena lokasinya yang menghalangi jalur kendaraan lain.
Parkir liar sangat merugikan pengguna, dan membahayakan orang lain. Dampaknya bisa meluas, dari kemacetan hingga potensi kecelakaan.
Semua berkontribusi menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Peran aktif masyarakat sangat penting, mengingat luasnya wilayah Kota Bandung dan terbatasnya jumlah personel Dinas Perhubungan (Dishub).
Tidak hanya mengandalkan Dishub untuk menertibkan parkir liar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat akan membantu Bandung lebih cepat terlepas dari masalah parkir liar, menjadikan kota ini lebih baik dan nyaman untuk semua.***