KoranMandala.com -Razia Klakson Telolet di Bandung yang Berpotensi Menyebabkan Rem Blong.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung dan Polsek Gedebage.
Menggelar operasi penertiban klakson telolet di kawasan Gedebage, Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2024.
Bedakan Parkir Liar dan Legal Kota Bandung, Mewujudkan Kota Bandung Tertib
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 69 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Regulasi ini mengatur batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
Penggunaan klakson telolet yang melebihi batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan.
Penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.
Dalam operasi petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut klakson telolet pada kendaraan.
Pelanggar dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.***