KoranMandala.com – Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, peraturan ini tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staff khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
Peraturan Presiden atau Pepres ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024. Ketika beliau masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Terbentuknya Penasihat khusus presiden dan Utusan khusus Presiden bertujuan untuk membantu memperlancar tugas Presiden dan melaksanakan tugas yang di berikan oleh Presiden di luar tugas yang sudah ada dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto melantik 7 orang untuk menjadi Utusan Khusus Presiden. Salah satu orang yang terpilih menjadi Utusan Khusus Presiden ialah Raffi Ahmad artis papan atas Indonesia.
7 orang yang terlantik menjadi Utusan Khusus Presiden yaitu sebagai berikut:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang 4. Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Ke 7 orang tersebut adalah orang-orang yang akan membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya