KoranMandala.com –Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin selama 10 tahun. Pelantikan Prabowo Subianto (Minggu, 20 Oktober 2024) sebagai Presiden RI periode 2024-2029 menandakan berakhirnya periode kepemimpinan Jokowi.
Periode pemerintahan Jokowi dimulai pada tahun 2014, tepatnya pada 20 Oktober 2014, dengan wakilnya Jusuf Kalla. Kemudian berlanjut pada periode berikutnya yang secara resmi dilantik pada 20 Oktober 2019, bersama wakilnya Ma’ruf Amin.
Setelah turun dari kursi jabatannya, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Lalu, berapakah uang pensiun bagi mantan presiden?
Resmi Purna Tugas, Ini 10 Kutipan Hits Jokowi yang Jadi Sorotan Netizen
Mengenai hal ini, terdapat aturan pemberian uang pensiun dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. Yakni berisi Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun,” tertera dalam Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Mengacu pada aturan tersebut, presiden yang sudah selesai menjabat, berhak menerima uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang di terima saat masih menjabat. Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pemerintahan saat ini, gaji pokok pejabat negara paling tinggi selain presiden dan wakil presiden, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jumlah ini berlaku bagi pejabat setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok terakhir yang di terima presiden dan menjadi uang pensiun adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Dalam aturan ini juga menjelaskan bahwa selain mendapat uang pensiun, mantan presiden juga akan menerima beberapa fasilitas dari negara, antara lain:
– Tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
– Biaya rumah tangga yang mencakup penggunaan air, listrik, dan telepon.
– Biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan juga keluarganya.
– Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
– Kendaraan milik negara, lengkap dengan sopir.
– Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.***