KoranMandala.com – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Raya Cikelet, tepatnya di Kampung Pangawaren, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi D 1815 ET.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
PM Gatra Desak Segera Dibentuk Pemkab Garut Utara, Holil: Apa Harus Seperti Papua?
Menurutnya, kendaraan yang melaju dari arah Pameungpeuk menuju Cikelet ini hilang kendali saat melewati Jalan Raya Cikelet.
Salah seorang saksi mata, Angga (18), warga Kampung Pacet, menjelaskan,
“Kejadiannya dini hari. Saya melihat mobil itu melaju cukup kencang dari arah Pameungpeuk. Ketika sampai di jalan raya Cikelet, mobil tersebut tiba-tiba hilang kendali, masuk ke jalur kanan, dan menabrak pohon di pinggir jalan,” kata Angga.
Akibat insiden ini, tujuh orang di dalam minibus, termasuk sopir, mengalami luka-luka. Enam di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
Para korban langsung dievakuasi oleh anggota Polsek Cikelet dibantu warga sekitar dan dilarikan ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan perawatan medis.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp30 juta.