KoranMandala.com –Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau Pilkada, akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain dari pencoblosannya, banyak pula masyarakat yang mulai bertanya, “Apakah Pilkada 2024 akan menjadi hari libur?”
Pertanyaan terkait libur nasional ini telah dijelaskan dalam panduan resmi yang diterbitkan pemerintah. Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa Pilkada 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional selama satu hari.
Siap Amankan TPS di Pilkada 2024, Ratusan Personel Polres Tasikmalaya Kota Dikerahkan
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 84 ayat (3) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Hal serupa juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Betty menegaskan, libur nasional ini berlaku tidak hanya untuk para pemilih, tetapi juga untuk anak-anak sekolah.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024. Surat ini mengatur hak libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara, termasuk dalam Pilkada 2024.
Lalu, bagaimana dengan tanggal 26 November?
Selain daripada keputusan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Penetapan libur pada Pilkada tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, hari libur nasional untuk pemungutan suara hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, libur Pilkada 2024 hanya berlangsung satu hari, yaitu pada 27 November 2024, tanpa ada tambahan hari libur lainnya.***