Minggu, 12 Januari 2025 0:38

KoranMandala.com – Keputusan Gus Miftah mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, yang membuatnya kehilangan gaji, fasilitas setara menteri, serta hak pensiun.

Keputusan Gus Miftah untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden menarik perhatian publik. Langkah ini membuatnya kehilangan berbagai hak seperti keuangan dan fasilitas setara menteri.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, pasal 22 menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri. Artinya, selama menjabat, Gus Miftah berhak atas gaji dan fasilitas yang sangat memadai.

Inilah Tanggapan Presiden Prabowo Soal Gus Miftah yang Mundur dari Posisi Utusan Khusus Presiden

Gaji pokok yang diterima pejabat setingkat menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000 setiap bulan. Selain itu, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Total Gaji Utusan Khusus Presiden

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, total pendapatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Pendapatan ini belum termasuk fasilitas lain, seperti rumah dinas, mobil dinas, biaya pemeliharaan, hingga perjalanan dinas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Jabatan ini juga memberikan fasilitas kesehatan yang lengkap, termasuk pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi bila terjadi kecelakaan kerja. Semua fasilitas ini otomatis dihentikan pasca pengunduran dirinya.

Lebih lanjut, pasal 24 dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menegaskan bahwa seorang Utusan Khusus Presiden yang berhenti atau mengakhiri masa tugasnya tidak berhak atas uang pensiun ataupun pesangon. Hal ini membuat keputusan Gus Miftah semakin berat.

Keputusan Usai Merenung! Gus Miftah Maulana Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Keputusannya ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak hanya tentang fasilitas, tetapi juga tanggung jawab besar. Langkah ini memperlihatkan keberaniannya untuk memilih prinsip di banding kenyamanan.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version