KoranMandala.com -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pihak swasta. Hal ini lantaran Pasar Caringin bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan milik swasta.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung, sehingga tanggung jawab pengelolaan sampahnya berada di bawah Perumda Pasar,” kata Dudy pada Senin, 16 Desember 2024.
Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelola pasar baik pasar milik pemerintah maupun swasta bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkan di lingkungannya.
14 Pedagang dan Pembuang Sampah di Bandung Didenda di Sidang Tipiring
Dudy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah utama yang harus dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah. Proses ini dimulai dari memilah sampah sejak dari sumbernya hingga memastikan residu sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pengelola pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik, mengumpulkannya, lalu mengolahnya di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Untuk residu yang tidak dapat diolah, harus diangkut ke TPA,” jelasnya.
Sebagai contoh, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dilakukan sepenuhnya oleh pihak swasta. Sampah tersebut kemudian diangkut ke TPA. Sementara itu, untuk pasar-pasar lain yang dikelola Pemkot Bandung, pengelolaan residu dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
DLH juga akan menginvestigasi penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah pasar. Menurut Dudy, penumpukan sampah bisa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak maksimal atau kendala internal pengelola pasar. Meski demikian, ia memastikan bahwa sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA.
“Kami terus memantau penyebab penumpukan sampah dan melakukan langkah-langkah untuk menanganinya. Namun, perlu diingat bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pengiriman sampah tetap lancar,” ujarnya.
Selain tanggung jawab pengelola pasar, Dudy juga mengingatkan pentingnya peran pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa pedagang di pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola pasar untuk diolah di TPS3R atau diangkut ke TPA.