KoranMandala.com -Lagi-lagi pria dengan nama “Agus” bikin geger media sosial, belum lama ini Polrestabes Palembang menetapkan oknum guru les privat piano bernama Aguscik Ladoe atau AL (35 tahun) sebagai tersangka.
Warga Kecamatan Sako ini menjadi tersangka kasus pelecehan anak perempuan 9 tahun yang menjadi murid les privat pianonya.
Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Harryo Sugihhartono, Agus di duga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut yang berinisial NA.
“Guru musik piano ini melakukan tindakan tak terpuji atau tidak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri, yang terjadi pada saat proses belajar-mengajar pada Sabtu, 7 Desember 2024 di ruang musik tempat korban belajar,” kata Harryo dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Harryo, pencabulan terjadi ketika Agus hanya berduaan di dalam ruangan dengan cara membujuk korban untuk memegang kemaluannya.
“Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu,” kata Harryo.
Ketika korban sadar dengan pelecehan yang Agus lakukan, NA menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya dan menjadi awal mula pelaporan kasus tersebut ke polisi.
“Akhirnya kami sudah mengumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya. Saat di lakukannya proses hukum ini, keluarga tersangka juga sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan semua itu terdokumentasi dalam kamera pengawas di TKP,” kata Harryo.
Kini penyidik menjerat Aguscik dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.Bahasa Indonesia: (*)