KoranMandala.com – Satyalancana Wira Karya adalah bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan jasa yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan.
Salah satu tokoh yang pernah menerima penghargaan bergengsi ini adalah Achmad Zaky, pendiri dan mantan CEO Bukalapak. Penghargaan ini diberikan kepada Achmad Zaky pada tahun 2016.
Artikel ini akan membahas mengenai apa itu Satyalancana Wirakarya beserta aturan dan persyaratan untuk mendapatkannya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya
Menurut PP Nomor P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan ini merupakan penghargaan kepada WNI, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa hingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Tanda kehormatan satyalancana Sipil ini sama derajatnya dengan Satyalancana lain dan memiliki kekhasan sebagai berikut:
- TK. Satyalancana Wira Karya tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Wira Karya berpita gantung
- TK. Satyalancana Wira Karya dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
- TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan kepada: WNI yang memenuhi persyaratan WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
- TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan secara anumerta.
Bentuk Tanda Kehormatan
Satyalancana Wira Karya berbentuk lingkaran berwarna perunggu yang sisi luarnya berupa bentuk setangkai padi dan kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas sementara setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di bagian tengah atas Satyalancana terdapat bintang bersudut 5 yang di belakangnya terlukis 11 berkas sinar. Di tengah satyalancana terlukis perisai yang berisi lambang-lambang Pancasila. Di bawah perisai tersebut terdapat pita yang bertuliskan “WIRA KARYA”.
Satyalancana ini digantungkan pada pita penggantung yang berwarna dasar hijau dengan 5 lajur putih di atasnya. Sama seperti satyalancana lainnya, penerima tanda kehormatan ini akan menerima bentuk satyalancana dan miniaturnya.
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Kini Fokus pada Penjualan Pulsa dan Layanan Digital
Persyaratan Mendapatkan Satyalancana Wira Karya
Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, terutama pada pasal 24 huruf a, syarat umum untuk mendapatkan anugrah ini yaitu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Itulah beberapa aturan dan persyaratan yang terkait dengan tanda kehormatan satyalancana wirakarya. (FMA)