Minggu, 19 Januari 2025 5:58

KoranMandala.com – Sidang surat perintah sebelum penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol berlangsung selama empat jam lima puluh menit dan berakhir pada tanggal 18 Januari.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Cha Eun Kyung dari Pengadilan Distrik Seoul Barat, yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 18.50.

Presiden Yoon menghadiri persidangan bersama tim hukumnya karena dia menghadapi tuduhan pengkhianatan dan menghalangi tugas resmi.

Tak Terasa, 12 Drakor Viral Ini Usianya Sudah Menginjak 10 Tahun.

Antara pukul 16.35 dan 17.15, Presiden berbicara secara pribadi selama kurang lebih empat puluh menit.

Kemudian Presiden Yoon Seok Yeol memberikan pernyataan terakhir sebelum sesi berakhir, yang berlangsung selama lima menit.

Selama persidangan, jaksa dari CIO dan tim pembela Yoon masing-masing berbicara selama 70 menit.

Setelah pidato Yoon selama 40 menit, ada istirahat 20 menit. Sidang dilanjutkan pada pukul 17.20 dan berakhir pada pukul 18.50.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version