KoranMandala.com -Masalah pegawai non-ASN di Jawa Barat terus menjadi perhatian serius. Hingga kini, terdapat 26.000 pegawai non-ASN yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut ini sebagai permasalahan klasik yang belum terselesaikan sejak 2013.
“Permasalahan ini muncul karena ada pejabat mengangkat pegawai di dinas tanpa melalui seleksi yang memadai. Akibatnya, jumlah pegawai non-ASN terus bertambah dengan justifikasi kebutuhan tenaga kerja,” ujar Herman dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jabar di Gedung Sate, Senin 20 Januari 2025.
Sekda Jabar dan Wakil Menteri PU, Bahas Perbaikan Gedung Merdeka dan Museum KAA
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara seharusnya menghentikan pengangkatan pegawai non-ASN. Namun, kenyataannya, praktik ini masih terjadi.
“Idealnya, permasalahan ini selesai pada 2022. Sayangnya, hingga kini masih ada pegawai non-ASN yang direkrut tanpa proses seleksi memadai,” katanya.
Herman menambahkan, meskipun Pemprov Jabar menaruh simpati pada pegawai non-ASN, perekrutan tanpa seleksi akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.