KoranMandala.com -Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat wajib masuk kerja pukul 06.30 selama Ramadan 1446 H. Kebijakan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta unit kerja di daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, aturan ini dibuat agar pegawai lebih disiplin dan tetap bugar setelah sahur.
“Saya tidak cari sensasi, saya pakai logika. Setelah sahur dan salat subuh, biasanya tidur lagi dan bangun kesiangan,” ujar Dedi melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71.
Gagasan Out of the Box Dedi Mulyadi Harus di Sinergikan Agar Berdampak Nyata
Menurutnya, tidur setelah sahur berdampak buruk bagi kesehatan dan berisiko membuat pegawai terlambat masuk kerja.
Sebaliknya, jika setelah sahur langsung salat dan mandi, tubuh akan lebih segar. “Datang ke kantor lebih pagi, bekerja dalam kondisi prima,” jelasnya.
Dari sisi efisiensi, jam masuk lebih pagi menghindarkan pegawai dari kemacetan. Apalagi, di kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek, lalu lintas pagi hari sangat padat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Jam kerja ASN dengan lima hari kerja diatur sebagai berikut:
Senin-Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB).
Dedi juga memberikan toleransi bagi pegawai untuk tidur siang setelah salat Zuhur selama 30 menit.
“Biasanya siang hari saat puasa orang tidur. Jadi saya beri waktu istirahat lebih lama,” katanya.
ASN juga diberi waktu pulang lebih awal pukul 14.00 WIB agar bisa menyiapkan buka puasa bersama keluarga.
Dedi menegaskan bahwa puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya pelayanan publik. “Tetap semangat melayani masyarakat,” pungkasnya.