KoranMandala.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa bulan Ramadan.

Hal tersebut dikarenakan aktivitas ngabuburit di jalur keretaapi sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa.

Terbaru! 20 Akun FF Sultan Gratis Masih Aktif untuk Hari Ini 4 Maret 2025

Hal ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa, ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” jelas Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.

Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api.

Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version