Koran Mandala – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 dimulai pukul 06.30 WIB.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres tersebut mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
ASN Pemprov Jabar Wajib Masuk Kerja Pukul 06.30 Selama Ramadan, Boleh Bobo Siang
Kebijakan Pemprov Jabar berdampak pada operasional pelayanan publik yang perlu diketahui masyarakat.
Jam kerja ASN selama Ramadan lebih singkat dibandingkan bulan biasa, yakni 32 jam 30 menit per minggu.
Sementara di bulan lain, jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk istirahat.
Jam istirahat selama Ramadan berbeda, yakni 60 menit pada Jumat dan 30 menit di hari lainn…