Koran MandalaBAZNAS adalah lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak. Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim.

Pada 2025, BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang. Nilai ini bergantung pada harga beras daerah.

Zakat fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik. Mustahik adalah golongan yang berhak menerima zakat.

Baznas Bantu Mustahik Lewat Gerai Mikro Z-Ifthar

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Ahmad, MA, mengumumkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

“BAZNAS menaikkan zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa. Besaran fidyah tetap Rp60.000 per jiwa per hari,” katanya.

Ada delapan golongan penerima zakat fitrah. Mereka termasuk fakir, miskin, amil, riqab, gharim, ibnu sabil, dan lainnya.

Penyaluran zakat fitrah dilakukan menjelang Idul Fitri. Batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version