Lebih lanjut, ISBR meminta Pemkot Bandung untuk mengevaluasi izin operasional tempat-tempat hiburan dan kafe yang terbukti melanggar aturan. Jika ada yang berulang kali melanggar ketentuan, mereka mendesak agar izin usahanya dicabut sebagai bentuk efek jera.
Desakan ISBR ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur jam operasional tempat hiburan, khususnya selama Ramadan. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung juga telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan dan kafe tidak beroperasi selama bulan suci tersebut guna menjaga kesakralan Ramadan.
Dengan semakin besarnya tekanan dari ISBR dan berbagai organisasi Islam lainnya, publik kini menanti langkah konkret Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan. Jika pengawasan tetap lemah dan tempat hiburan masih beroperasi, tidak menutup kemungkinan aksi santri dan mahasiswa akan semakin besar dalam waktu dekat.