WNI juga wajib untuk mematuhi dan mengikuti instruksi dari pemerintah lokal atau otoritas berwenang selama situasi evakuasi.
Tak lupa juga tetap berada dalam tempat evakuasi hingga situasi dan keadaan kembali aman.
Ketika menghadapi kondisi yang membahayakan kesehatan serta situasi berisiko lainnya, WNI yang berada di area kebakaran hutan dapat mengontak nomor darurat.
Begini Kata Legend Persib Bandung, Tentang Peluang Timnas Indonesia
Kontak Darurat
Kontak tersebut yaitu Korea 199, polisi Korea 112, atau hotline darurat KBRI Seoul di 010-5394-2546.
Kebakaran hutan oleh angin kencang telah membakar area pada bagian tenggara Korea Selatan.
Kebakaran bermula di Kabupaten Sancheong, sekitar 250 kilometer sebelah tenggara Seoul dan menyebar ke daerah-daerah lainnya.***