Koran Mandala -Pakar transportasi publik ITB, Sony Sulaksono, menilai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online terjadi karena desakan pemerintah. Hal ini merupakan dampak dari unjuk rasa para pekerja ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Istana Negara.
BHR yang diberikan aplikator transportasi online bervariasi, dengan nominal terkecil sebesar Rp50 ribu. Menurut Sony, aplikator sebenarnya tidak memiliki kewajiban memberikan BHR kepada mitra driver.
“Hubungan aplikator dan driver adalah kemitraan, bukan atasan-bawahan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR),” kata Sony, Rabu 26 Maret 2025.
THR Ojol Segera Cair! Berikut Skema dan Besarannya dari Gojek, Grab dan Maxim
Sony menilai nominal BHR yang diberikan aplikator bervariasi karena tidak ada ketentuan yang mengikat.
“Kalau berbicara cukup atau tidak, diberi Rp5 juta pun tetap dianggap kurang,” ujarnya.
Pengamat ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi, menilai kebijakan BHR oleh aplikator merupakan langkah baru yang patut diapresiasi. Meski jumlahnya berbeda-beda, kebijakan ini menunjukkan komitmen aplikator terhadap mitra driver.
“Saya kira ini uji coba. Tapi bagus untuk tahap awal, karena risiko kerja lebih banyak di pengemudi,” katanya.
Acu menilai kebijakan ini dapat memperkuat daya beli pengemudi ojol menjelang hari raya. Namun, ke depan perlu ada formulasi yang lebih jelas dalam perhitungan BHR.
“Perlu kepastian, misalnya berdasarkan omzet tahunan atau skema lain. Jangan sampai beban ini dialihkan ke konsumen,” tuturnya.