Aturan Penyekatan Lingkar Dalam Perkotaan
Pemerintah juga menerapkan aturan khusus bagi kendaraan yang melintasi lingkar dalam perkotaan:
- Car Free Night diberlakukan di sepanjang Jalan A. Yani pada 30 Maret 2025.
- Kendaraan bermotor dilarang masuk ke area lingkar dalam perkotaan mulai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan logistik, kesehatan, dan kebutuhan darurat lainnya.
- Aktivitas masyarakat di dalam perkotaan diharapkan selesai pada pukul 01.00 WIB.
Lokasi Kantong Parkir
Meski ada penyekatan, pemerintah telah menyediakan kantong parkir bagi pengguna kendaraan. Lokasi yang telah ditentukan antara lain:
- Jl. Cimanuk hingga SP3 H. Yaya
- Mall Ciplaz Ramayana
- IBC (Indah Bordir Center)
- Jl. Ciwalen
- Jl. Bratayuda
Dengan diberlakukannya penyekatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati malam takbir dengan lebih nyaman, terutama bagi pejalan kaki yang berada di pusat Kota Garut.***
1 2