Tatang menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan.
Data tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan serta menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya.
Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta segera melakukan pendaftaran.
Menghadapi Mantan Tim, Adam Alis Bertekad Memberikan Yang Terbaik Untuk Persib
Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Pendataan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selain di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” tambah Tatang.
Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, sehingga pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata.***