KORANMANDALA.COM – Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Jeje Wiradinata.
Pemberhentian dilakukan setelah tim yang diketuai Wakil Bupati Pandaran, Sekda dan sejumlah Asda, menemukan bukti bahwa Dani Hamdani melakukan intimidasi dan melakukan pungutan liar (pungli).
“Ya, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran,” kata Jeje Wiradinata.
Baca juga: Spesifikasi POCO X5 5G, Calon Juara HP Rp3 Jutaan, Simak Ulasannya
Menurut Jeje, pemberhentikan dilakukan karena tim yang melakukan investagi atas kasus dugaan pungli dan intimidasi menemukan sejumlah bukti menguatkan laporan Husein Ali, guru ASN di Pangandaran.
Husein Ali, sebelumnya melaporkan soal dugaan pungli dan intimidasi yang dilakukan Dani Hamdani hingga viral di media sosial.
Laporan Husein Ali itu kemudian mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang langsung memerintahkan Jeje Wiradinata menyelidiki kasus tersebut.
Pindah ke Bandung
Sementara itu beredar kabar Husein Ali teryata memilih pindah ke Bandung, ketimbang tetap jadi guru ASN di Pangandaran.
Husein Ali pindah ke Bandung dengan alasan situasi di Pangandaran membuatnya tidak enak setelah ada kasus tersebut.
Dikonfirmasi soal itu, Jeje Wiradinata membenarkannya.
Jeje mengatakan, dirinya sebenarnya ingin Husein tetap bertugas di Pangandaran, namun karena yang bersangkitan ingin pindah ke Bandung setelah berkonsultasi dengan pihak Gubernur, ia tidak bisa melarangnya.
Husein Ali mulai pindah ke Bandung, menurut Jeje sejak Senin kemarin. (*)