KORANMANDALA.COM – Beredar di media sosial, sebuah tiket parkir motor yang bertarif Rp10 Ribu di Kota Bandung.
Tiket parkir motor seharga Rp10 ribu itu, merupakan pungutan retribusi parkir di wilayah zona parkir FA 90.
Zona parkir motor FA 90 sendiri berada di Jalan Asia Afrika No. 90, Kota Bandung, tepatnya di depan Museum Konferensi Asia Afrika.
Meski tarif pakirnya mencapai Rp10 ribu, pengelola parkir tidak bertanggung jawab apabila kehilangan.
Baca Juga: Viral, Tiket Parkir Motor di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Dipatok Harga Rp10 Ribu, Warganet Geram
“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola,” tulis keterangan tiket parkir.
“Udah mahal, terus kalo ilang gada tanggung jawab,” tulis komentar akun @riska.
Bukti tarif parkir diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @txtdaribandung pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Desainnya Keren dan Lebih Sporty daripada Vario 160, Simak Spesifikasi Motor Matic Honda Airblade 160
Netizen ada yang mempertanayakan apakah tarif parkir semahal itu mendapatkan fasilitas yang sepadan.
“Parkir motor 10k itu, nanti dapet fasilitas dipasangin helm, diucapkan hati-hati dijalan ya sayang nanti kabarin kalo udah sampai” tulis akun @babydis.
Adapun yang mempertanyakan apakah retribusi parkir ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Bukan Sistem Merit, Bey Machmudin Ingin Pakai Metode Open Bidding dalam Penentuan Sekda Jabar
“Apakah parkir seperti ini masuk PAD bagaimana pertanggungjawaban dan laporannya?” tulis komen akun @PNSDAILY.
Saat ini, tim Koran Mandala sedang mengonfirmasi pihak berwenang terkait tarif parkir mahal itu.(*)
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar