6. Kandidat atau pelamar idak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis tertentu
7. Kandidat yang melamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan bagian yang dilamar
Baca Juga:Daftar Sebelum Ditutup, Berikut Kriteria Pelamar dan Ketentuan Umum PPPK 2023 di Kemenlu
9. Siap dan bersedia untuk penempatan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
10. Kandidat tidak melanggar dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama
Demikian itulah informasi persyaratan atau kualifikasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Agama. Daftarkan diri Anda sekarang! (del/del)