KORANMANDALA.COM – Penyidik Bareskrim Polri menyebutkan penyebar video dewasa Rebecca Klopper inisial BF mendapatkan keuntungan dari video yang disebarkannya.
Keuntungan BF dari video yang tersebut mencapai Rp10 juta perbulan.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika menjelaskan soal penyebar video dewasa Rebecca Kloper kepada media Jumat 6 Oktober 2023.
Polisi Ciduk Penyebar Video Dewasa Mirip Rebecca Klopper
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap pria inisial BF penyebar video dewasa Rebecca Klopper di media sosial X.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap BF tanggal 1 September 2023 di Riau, namun baru diekspos ke media Jumat hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka BF adalah pengelola akun X (Twitter) @dedekkugem.
Isyu Pemerasan Merebak, Foto Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo Beredar
Akun tersebut ia gunakan untuk menyebarkan konten pornografi seperti video mirip Rebecca Klopper.
“Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung di aplikasi Telegram,” kata Ramadhan.
“Untuk menjadi member harus berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” kata Ramadhan.
Grup di Instagram
Sumedang Segera Gelar Pertunjukkan Sandiwara Miss TjiTjih
BF, memiliki banyak grup di Instagram untuk menyebarkan video dewasa tersebut.
Grup tersebut antara lain DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR dan yang lainnya.
“Hasil dari menyebarkan video dewasanya, BF mendapatkan keuntungan antara Rp5 jutahingga Rp10 juta setiap bulannya,” kata Ramadhan.
Nyi Tjitjih akan Pulang Sebentar ke Sumedang
Menurut Ramadhan, atas perbuatannya, BF dijerat beberapa pasal.
Antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar. (*)