KORANMANDALA.COM – Anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, atas dugaan pembunuhan DSA (29). Berikut profil Ronald Tannur dan biodatanya.
Ronald Tannur membunuh DSA di sebuah klab malam Blackhle KTV, Surabaya. Jasad DSA tergeletak di area parkir basemen klab tersebut. Sebelum tewas, DS dianiaya oleh Ronald Tannur di klab malam.
Setibanya di area parkir baseman, tersangka melindas dan menyeret tersangka memakai mobil berpelat polisi B 1744 VON.
Sebagaimana hasil forensik di RSUD dr Soetomo, korban mengalami luka memar di sisi kepala belakang, leher kanan dan kiri, anggota gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha, dan punggung kanan.
Baca Juga: Viral, Guru SMA 3 Takalar Sulawesi Selatan Hina Muridnya: Kau Cuma Anak Petani
Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhannya bermula saat Ronald Tannur dan korban bertengkar pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Atas tindakannya, Ronald Tannur dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
Tersangka terancam mendapatkan hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Viral, Guru SMA 3 Takalar Sulawesi Selatan Hina Muridnya: Kau Cuma Anak Petani
“(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.