KORANMANDALA.COM – Pelaku pembunuhan di Baleendah AS (32) kini ditahan di Mapolsek Baleendah. As, yang kerap disapa Suuk, tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Pembunuhan ini terjadi pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Bukit Mulya, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Manggahang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Awal mula kejadian diawali saat pelaku datang ke kediaman korban untuk bersilaturahmi.
Dikutip dari keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah, Jumat 6 Oktober 2023, peristiwa ini diawali obrolan sambil menenggak minuman keras (miras).
Baca juga: Tak Ada Kasus Selama Dua Tahun, Jawa Barat Segera Ajukan Daerah Bebas Rabies
Namun di tengah perbincangan, ada perkataan yang dilontarkan korban terhadap pelaku yang membuat tersinggung sehingga memercik perkelahian.
Tersangka AS menganiaya korban menggunakan botol miras dan batu ke bagian kepala yang sempat dilerai oleh orang tua korban.
Korban yang terluka parah dan mengalami pendarahan, akhirnya dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Tubuh Jadi Sehat, Ini Sederet Manfaat Olahraga Secara Teratur
Informasinya, tersangka dan korban memiliki ikatan pertemanan yang baik selama kurang lebih empat tahun.
Peristiwa naas ini bermula saat polisi mendapat laporan penganiayaan hingga tewas langsung melakukan pencarian terhadap AS yang menjadi tersangka.
Saat melakukan pencarian, polisi berpapasan dengan tersangka AS dan mengaku berniat akan menyerahkan diri ke Polsek setelah mengetahui jika korbam tewas.
Baca juga: Anak Legislator Jadi Tersangka Pembunuhan, Hotman Paris: Hukumannya Harus Lebih Berat!
Kasus ini akan segera dilimphakan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bil/ekp)