KORANMANDALA.COM – Meski diragukan sejumlah pihak, langkah Firli Bahuri menuju gedung merah putih ternyata mulus.
Secara aklamasi, Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 setelah pemungutan suara oleh 56 anggota Komisi III DPR. Ia lolos fit and proper test.
Penunjukkan Firli sebagai ketua KPK, ternyata membuat sebagian orang merinding.
Tak lama setelah pengumuman hasil pemilihan tersebut, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengumumkan rencananya untuk mengundurkan diri dari jabatannya per tanggal 16 September 2019.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Kuasa Hukum Jessica Wongso
Hal yang sama juga diumumkan oleh Penasihat KPK periode 2017-2020, Mohammad Tsani.
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, telah mengecam Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera mencabut pencalonan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Menurutnya, Tito perlu membatalkan penunjukan Firli karena ada dugaan pelanggaran etik serius yang pernah dilakukan oleh Firli.
Baca juga: Pulang dari Rumah Sakit, Rayyanza Cipung Jalani Masa Pemulihan, Netizen: Cepet Sembuh Adek!
Banyak pihak yang menentang penunjukan Firli karena adanya dugaan pelanggaran etik saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.
Menurut Busyro, ada bukti yang menguatkan tentang pelanggaran etik dan catatan jelek tentang Firli.
“Jika Kapolri memiliki niat baik dan jujur, sebaiknya Firli dicabut dari pencalonan,” tegas Busyro.
Baca juga: Terciduk! Aaliyah Massaid Main hingga Larut Malam di Kediaman Thariq Halilintar, Warganet: Dimarahin Umi Nanti
Saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis
Firli juga dikabarkan pernah bertemu dengan beberapa orang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Setumpuk masalah yang ada dalam dirinya, ternyata tak membuat karir Firli anjlok. Namanya terus menclok di posisi atas gedung merah putih.
Kasus terkini adalah keterlibatan Firli dalam tindak pidana pemerasan.
Firli diduga memeras Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini menguat setelah sang Mentan melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro kini telah meningkatkan status penyelidikan Firli menjadi penyidikan.
Itu berarti, sudah ada cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke ranah penyidikan.
Akankah nama Firli turun dari puncak gedung merah putih? (ekp)