“Tujuan saya untuk menyampaikan keberadaan saya sebagai orang tua Ronald, ayah. Kita mau kejadian Ronald ini terang benderang, tidak perlu kita tutupi tidak perlu ada intervensi dari siapapun,” ungkapnya.
“Tidak perlu lari dari kenyataan. Untuk apa? Sebagai seorang yang dewasa, berani berbuat, berani bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga : Ini Dia Sosok Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Bunuh Pacar di Surabaya, Bukan Orang Sembarangan
Seperti yang telah diberitakan, Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan itu dan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penganiayaan maut terhadap perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur. (rfa/rfa)