KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapati salah seorang karyawan Rumah Makan Warung C-Mar membuang sampah sembarang di jalan Braga.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
“Pelaku pembuangan sampah sembarang ini akan kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan besok Jumat 13 Oktober 2023,” kata Mujahid Kepada media Kamis 12 Oktober 2023.
Selain itu, dia juga akan segera memanggil pemilik RM Warung C-Mar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, soal pembuangan sampah tersebut.
Baca juga: OJK Akui Industri Asuransi Masih Dirundung Sejumlah Persoalan, Apa Saja Ya?
“Nanti pemilik RM Warung C-Mar akan kita panggil,” ujarnya.
Selain itu, Mujahid meminta kepada masyarakat agar bisa mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.
“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata dia.
Baca juga: Aktivasi BIJB Segera Bergulir, Peluang Investasi di Cirebon Kian Terbuka
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi; setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Change Indonesia Ngadu ke Ombudsman, Diskominfo Jawa Barat: Biasa Saja!
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.
“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya. (pan/ekp)