Baca Juga: BMKG Bandung Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada Pertengahan November 2023
“Giliran mobil lu masuk jurang pengendara roda 2 yg nolong,” tulis akun @yogi.96.
Hingga saat ini unggahan video yang diambil di daerah Jakarta ini sudah mendapatkan enam ratus ribu penayangan dan banyak netizen yang melontarkan komentarnya.
Satu di antara komentar netizen yang memiliki nama akun @joesoedrajat, menjelaskan tentang peraturan berkendara di jalanan berair sebagai berikut:
Baca Juga: Tawaf Masih Berlanjut, Semangat Kaum Muslimin Tetap Membara Meski Hujan Deras dan Angin Melanda Masjidil Haram
Pasal 116 Ayat 1 berbunyi: “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai rambu lalu lintas.”
Komentar netizen itu juga menyampai Ayat 2 Bulir C, dijelaskan bahwa selain memperhatikan rambu lalu lintas, para pengemudi kendaraan juga harus memperlambat kendaraan ketika cuaca hujan dan ketika melewati genangan air. (roi/sam)