KORANMANDALA.COM – Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto memberikan klarifikasi terkait kasus pengendara mobil Mini Cooper yang menghalangi bus Transjakarta di Jakarta Utara pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Edy mengungkapkan lokasi kejadian itu di sekitar SMK Negeri 56, arah jalan menuju Pantai Maju PIK di wilayah Penjaringan.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian bermula saat bus Transjakarta melaju di Jalan Pluit Timur Raya, tepat di dekat belokan SMKN 56.
Kemudian bus itu terserempet dengan kendaraan Mini Cooper.
Diduga posisi mobil itu berada di titik buta bus. Sehingga sopir tidak menyadari kerusakan pada bodi mobil yang ukurannya lebih kecil itu.
Karena kesal, ibu pengendara Mini Cooper itu menghadang bus Transjakarta.
Di sinilah, para penumpang bus menyaksikan ibu pengendara terlihat marah-marah ke sopir bus.
Baca Juga : Respons Ariel NOAH Terkait Momen Viral Cium Pipi BCL: Kasih Selamat Aja Sebetulnya
Menurut Edy, polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung turun tangan menyelesaikan insiden tersebut. Setelah dimediasi, keduanya pun bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Akibat dari kecelakaan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Kasus laka lantas selesai secara kekeluargaan, di mediasi di Polsek Penjaringan Jakarta Utara,” tuturnya seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Minggu, 15 Oktober 2023.