jenazah alhamhumah sampai di kampung halaman – Jenazah Ayu Sapitri dari Jepang tiba di rumah duka di Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jawa Barat. (Ist.)
INDRAMAYU, KORANMANDALA.COM
Bermaksud menimba mata uang Yen sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang, Ayu Sapitri (24) warga Indramayu malah bernasib kurang mujur. Ia menghembuskan nafas terakhir saat bekerja di Negara Sakura.
Ayu Sapitri tercatat sebagai PMI resmi, kelahiran Desa Krasak, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jawa Barat. Ia meninggal dunia pada Jumat, 24 Maret 2023 saat bekerja di Jepang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Indramayu, Erpin Marpinda membenarkan, Ayu Sapitri meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Jepang. Jenazah almarhum setelah melalui proses diplomasi tiba di rumah duka di Desa Krasak pada Sabtu (1/4/2023) pukul 23.50 WIB.
Erpin menyebut pengurusan pemulangan jenazah Ayu Sapitri ke kediamannya terbilang cukup cepat. Hal itu karena almarhumah sebelumnya tercatat sebagai PMI resmi. “Ayu Sapitri terdaftar sebagai PMI resmi, sehingga proses pemulangan jenazah bisa dilakukan dengan cepat,” tegas Erpin.
“Alhamdulillah proses pemulangan jenazah berlangsung cepat. Hal itu karena Ayu Sapitri sebagai PMI resmi,” ujarnya.
Menurut Erpin, tak lama setelah menerima kabar duka dari Jepang, pihaknya segera menyampaikan laporan ke Bupati Indramayu, Ibu Nina Agustina Bachtiar.
“Beliau langsung memerintahkan kami segera memulangkan jenazahnya. Seperti yang kita lihat, proses pemulangan hanya memerlukan waktu satu minggu,” ungkapnya, Minggu (2/4/2023).
Ayu merupakan salah seorang PMI yang berangkat kerja ke Jepang melalui jalur resmi. Ia berangkat melalui program Kemnaker dan Bupati Indramayu Nina Agustina lewat jalur pemagangan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Indramayu.
“Betul almarhumah adalah PMI resmi. Berangkat melalui jalur pemagangan, sehingga proses pemulangan jenazahnya berlangsung cepat hanya sekitar 1 minggu. Ini menjadi catatan, bahwa kalau berangkat menjadi PMI lewat jalur resmi maka jika ada persoalan akan cepat diatasi,” jelas Erpin.
Ia menambahkan, PMI resmi berbeda dengan PMI ilegal. Jika keberangkatan PMI resmi maka semua akan terdeteksi dan mendapat perlindungan pemerintah.
Diakui, pemberangkatan PMI ilegal di Kab. Indramayu hingga saat ini masih terjadi. Padahal, katanya menjadi PMI ilegal itu sangat berisiko. Seringkali menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kasus PMI ilegal, lanjutnya sudah seringkali terjadi. Ini terjadi karena adanya ajakan atau bujukan dari orang tertentu dengan iming-iming gaji besar kepada calon pekerja migran atau keluarganya.
“Ibu bupati Nina Agustina sudah berkali-kali meminta masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau agen ilegal. Menjadi PMI resmi akan lebih nyaman dan aman karena mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” tandas Erpin.
Erpin menambahkan PMI resmi harus memenuhi persyaratan. Yakni, berusia minimal 18 tahun, memiliki dokumen kependudukan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan. Memiliki dokumen lain yang dipersyaratkan.
(Asep AS)