KORANMANDALA.COM – Saat ini nama Almas Tsaqib Birru tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah gugatannya tentang syarat capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas menjadi satu-satunya penggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang permohonannya dikabulkan oleh MK.
Dalam permohonannya, Almas menyebut bahwa batas usia 40 tahun bagi capres-cawapres akan membuat ketidakadilan karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Setelah hasil putusan MK dibacakan, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) itu mengaku senang.
Baca Juga: Kerap Dikatai oleh Ibu Mertua Nursyah, Arie Kriting Akui Merasa Sedih: Nangis Dikit Ada
Pasalnya, permohonan yang diajukannya diterima oleh MK, meski hanya sebagian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Almas saat melakukan wawancara dengan awak media dan videonya tersebar luas di media sosial.
Ia mengakui bahwa gugatannya ke MK merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Indah Permatasari Dicibir Netizen Setelah Sumpal Mulut Arie Kriting Pakai Jempol Kaki: Gak Sopan!
“Diskusi dengan kuasa hukum lebih tepatnya,” ucap Almas dikutip dari akun TikTok @infoseputarpresiden.
Selain itu, Almas menyebut ia sempat magang di Firma Hukum Kartika di Surakarta.
Nah saat magang disanalah, ia memiliki banyak teman yang berprofesi sebagai pengacara.