Berikut 7 fakta kasus pembullyan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Cilacap.
KORANMANDALA.COM – Aksi bullying dan penganiayaan yang dilakukan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah saat ini sedang menjadi perbincangan hangat publik.
Polisi telah menangkap kedua anak pelaku dan tiga saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut tengah diproses hukum peradilan anak.
Siswa yang menjadi korban saat ini mengalami sakit dan luka memar di badan.
Baca juga: 7 Kebiasaan Pagi yang Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Penjelasan dari dr Saddam Ismail
Berikut 7 fakta terkait kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap yang telah dirangkum Koran Mandala.
1. Video penganiayaan Siswa SMP viral
Beredar di media sosial video berdurasi 4 menit 14 detik yang memperlihatkan aksi bullying dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP dengan memakai seragam yang sama.
Dalam video yang beredar, terlihat ada sekumpulan anak-anak yang sedang berkumpul.
Baca juga: Beredar Kembali Video Aksi Perundungan, Tempatnya Mirip dengan Siswa SMP di Cilacap, Apakah Geng yang Sama?
Namun, bullying dan penganiayaan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang yang memakai topi hitam.
Anak pelaku tersebut menyerang korban dengan menendang dan memukul tanpa henti.
Korban pun hanya bisa pasrah menerima semua pukulan dan tendangan dari pelaku.
Baca juga: Lawan Persita Tangerang, Dua Pemain Persib Bandung Ini Berpeluang Diturunkan Bojan Hodak
2. Dua pelaku dan tiga saksi diamankan
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan telah memeriksa lima orang siswa.
Lima orang siswa tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai pelaku dan tiga lainnya sebagai saksi.
Baca juga: Program Harum Madu Sudah Tersebar di 382 Desa, Jadi Solusi Air dan Pangan Masyarakat Kabupaten Garut
3. Motif perundungan dan penganiayaan
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut bahwa motif kasus tersebut karena diduga pelaku tidak terima korban mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
Polisi menerangkan bahwa kelompok yang bernama Basis tersebut merupakan semacam geng yang berisikan anggota dari siswa SMPN Kelompok Basis yang diketuai oleh pelaku penganiayaan.
Baca juga: Putri Anne Tiba-tiba Umumkan Hapus Semua Foto Kenangan di Galeri HP, Fix Lupakan Masa Lalu?
4. Pelaku adalah ketua Basis
Fannky mengungkapkan bahwa korban bukan hanya mengaku anggota Basis, ia juga pernah menantang kelompok lain di luar sekolah.
Hal tersebut lah yang menjadi permicu aksi perundungan dan penganiayaan tersebut.
5. Kasus diproses hukum peradilan anak
Baca juga: Simak! Inilah 5 Makanan Sehat Bantu Lawan Kanker dalam Tubuh kata dr Hans
Fannky menerangkan bahwa kedua pelaku perundungan dan penganiayaan siswa di SMP Cimanggu Cilacap akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.
6. Keluarga beberkan kondisi terkini
Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebutkan bahwa adiknya masih merasakan sakit hingga terdapat luka memar di tubuh.
Baca juga: Pecinta Anabul Wajib Baca! Ini 10 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Kucing, Nomor 6 Sering Disepelekan
7. Dapat perhatian dari UNESCO
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus perundungan dan penganiayaan tersebut mendapat perhatian dari pusat, bahkan Fannky juga mengaku ditelepon oleh sejumlah pejabat karena kasus ini mendapat perhatian langsung dair UNESCO. (*)