Hampir pada saat bersamaan, PN Jaksel pun mengeluarkan surat izin serupa, dengan catatan sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
Hal itu dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA: Pasangan Ganjar-Mahfud Bisa Ganggu Raihan Suara Prabowo Subianto di Jawa Barat
Menurut , Djuyamto keterangan pada surat yang dibuat Erick dan Yusril itu sama, yakni untuk memenuhi syarat pendaftaran di Pilpres 2024.
Sementara Gibran yang juga disebut-sebut memiliki kans paling kuat jadi cawapres, hingga saat ini belum ada informasi telah mengurus surat ke Mabes Polri dan pengadilan.
Jadi, siapa yang akan jadi pendamping Prabowo?
BACA JUGA: Anies Baswedan Sungkem ke Ibu dan Makan Donat, sebelum ke KPU untuk Daftar Capres-Cawapres
Teka-teki itu sepertinya tidak akan terpecahkan hingga besok atau lusa….(ape/ape)***