Penampakan rokok ilegal tanpa pita cukai di Cimahi. Bapenda Jawa Barat akan menertibkan rokok ilegal atau tanpa cukai, demikian juga dengan rokok elektrik.
KORANMANDALA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengungkapkan, rokok ilegal ini memiliki potensi yang besar, sehingga harus ditertibkan lalu diberikan pajak. Mengingat, pajak rokok sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Koordinasi dengan Satpol PP dengan adanya slot penindakan dan itu ada Permen-nya. Karena dana bagi hasil cukai dan tembakau sudah jelas aturannya,” kata Dedi pada Kamis, 27 Juli 2023.
Selain rokok tanpa cukai, Dedi menyampaikan, pemerintah pusat sedang melakukan pengkajian pajak untuk rokok elektrik yang sudah marak dijual di sejumlah pasar swalayan. Apabila pajak cukai rokok elektrik dimaksimalkan, tentunya akan menambah pendapatan.
Baca juga: Warung Kelontong di Cimahi Masih Edarkan Rokok Ilegal, Petugas Sita 1.631 Bungkus
“Rokok elektrik ini juga ingin ditingkatkan. Seperti vape juga akan masuk, ini digodok Kementerian Keuangan. (Rokok elektrik) Itu belum bayar, dan nanti akan dikenakan (pajak). Semoga ini juga berikan kontribusi,” tuturnya.
Di samping itu, Dedi menambahkan, secara umum pendapatan pajak rokok ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemprov Jawa Barat meraup hasil yang cukup tinggi.
“Pajak rokok sebetulnya ada kenaikan Rp4,2 Triliun tahun 2023. Ini perhitungan dari pemerintah pusat, kita mendapatkan peningkatan segitu besar,” kata dia menambahkan.(*)