Baca Juga: Penuh Haru, Mempelai Wanita Bawa Foto Almarhumah Ibunya di Prosesi Pernikahan, Tamu Undangan Ikut Nangis
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan bersama-sama,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa selaku PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Fathir juga menyebutkan bahwa pelaku akan disangkakan pasal 351 subsider pasal 55 KUHP. Selain itu, ia juga menyebutkan sedang melakukan proses pengembangan dengan memburu pelaku lainnya.
Unggahan ini juga mendapat komentar dari satu di antara warganet yang menyebutkan bahwa Medan adalah kota kriminal.
“medan emang kotanya para kriminal, pasti banyak yang ga terima gua ngetik gini padahal emang fakta,” tulis akun @uccmuyab. (roi/del)
1 2