KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat telah memecat oknum polisi di Polres Cirebon Kota berinisial AKP SW.
AKP SW dipecat lantaran terlibat kasus penipuan proses rekrutmen anggota Bintara Polri.
“Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Jumat 30 Juni 2023.
Selain dipecat dari keanggotaan Polri, AKP SW pun dituntut secara pidana atas kasus penipuan pada 2021. Sebab, AKP SW telah merugikan korban atas nama Wahidin senilai Rp 310 juta.
Baca juga: Premium! Angsuran Cuma 500 Ribuan Bisa Bawa Motor Listrik Alva Cervo Punya Jelajah 250 km
“Pidana dan PTDH,” kata Ibrahim singkat.
Sebelumnya, kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret oknum polisi di Polres Cirebon Kota berinisial AKP SW mendapatkan antensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan siaran di kanal YouTube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada 21 Juni 2023, Listyo meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) bertindak tegas terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan pidana.
Apalagi, tindak pidana yang dilakukan mengenai perekrutan anggota Polri.
Baca juga: Sudah Murah Masih Bisa Kredit, Tak Heran Motor Listrik Polytron Fox R Jadi Best Seller, Angsuran 700 Ribuan
“Soal rekruitmen, Saya sudah bilang jangan main-main. Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang seperti ini proses, pecat, dan pidanakan. Kita tidak ingin rekruitmen diwarnai dengan transaksi,” ujar Listyo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut SW akan segera menjalani sidang etik. Menurutnya, sidang etik terhadap SW akan dilaksanakan pada Selasa 4 Juli 2023.
“Sidang kode etik rencananya selasa (pekan depan),” tutur Ibrahim, Sabtu 24 Juni 2023.
Baca juga: Pantesan Aja Best Seller, Ternyata Motor Listrik Davigo Dragon S Punya Spesifikasi yang Gak Main main, Yuk Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini!
Dia menjelaskan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus penipuan yang menyeret SW. “Sudah 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Ibrahim menjelaskan.
Untuk diketahui, kasus penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 2021 silam.
Saat itu, Wahidin memberikannya uang senilai Rp310 juta kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial.
Dengan uang itu, korban dijanjikan bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota kepolisian. (*)