KORANMANDALA.COM – Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Gibrang Rakabumi Raka.
SKCK untuk putra Presiden Joko Widodo, sebagai salahsat syarat daftar capres-cawapres tersebut sudah ditantantangani Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Suntana.
“Sudah ditandatangani dan terbit hari Senin ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri.
Tidak diketahui kapan pastinya Gibran mengurus SKCK tersebut ke Badan Intelkam Polri, apakah sebelum ada penetapan sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju atau sesudahnya.
BACA JUGA : Unggahan Terakhir Prabowo Dibanjiri Ungkapan Kekecawaan Pendukung karena Memilih Gibran
Ketika hal itu ditanyakan, Ramadhan tidak bersedia menjelaskannya lebih jauh.
Daftar ke KPU
Sementara itu, Prabowo mengatakan bahwa KIM akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres pada Rabu 25 Oktober 2023 mendaang.
BACA JUGA : Rocky Gerung Bilang Gibran Bakteri untuk Prabowo dan Gerindra, tapi Dia Tidak Salah…
“Rabu 25 Oktober 2023, kami akan daftar ke KPU,” ujar Prabowo.