Ilustrasi oknum bos yang meminta staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja karyawannya.
KORANMANDALA.COM – Syarat perpanjangan kontrak kerja tak wajar dari oknum bos perusahaan di Kabupaten Bekasi menemui babak baru. Kini, oknum bos yang mensyaratkan ‘staycation’ untuk memperpanjang kontrak kerja pegawainya diberhentikan dari perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi membenarkan kabar pemberhentian tersebut. Disnakertrans Jabar pun telah diinformasikan oleh pihak perusahaan.
“Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” ujar Rachmat kepada Koran Mandala pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Baca juga: Disorot Netizen Indonesia, Berikut Profil Dibo MLBB, Jungler dari Timnas Malaysia di SEA Games 2023
Namun Rachmat tidak mengetahui jumlah pasti oknum bos yang diberhentikan atas kasus tersebut. Pasalnya, oknum bos perusahaan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus yang sempat viral di media sosial itu masuk ke ranah pidana. Sebab, Disnakertrans Jabar belum menemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
“Langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuman di luar itu ada oknum yang menekan,” ungkap Rachmat.
Baca juga: Tragedi Kelam Indonesia pada 13 Mei 1998, Kekerasan Rasial terhadap Warga Etnis Tionghoa
Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja. Sehingga, ke depannya kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang, aturan, agar bisa memberi efek jera,” tutup Rachmat.(*)