KORANMANDALA.COM – Polisi telah membekuk pelaku pengancaman terhadap seorang dokter gigi (28), Vissi El Alexandra. Pelaku pengancaman itu bernama Samuel Sunarya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka SS. Hal itu dilakukan agar tersangka SS tidak mengulangi tindak pidana itu lagi.
“kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana,” kata Agya pada Senin 23 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Kendati dibawah lima tahun, SS tetap bisa ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Mesti Pamit kepada PDIP dan Megawati
“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan),” ujarnya.
Sebelumnya, Vissi El Alexandra (28), seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter di Kota Bandung diduga menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh seorang pria yang tak begitu dikenalnya.
Video dugaan penganiayaan dan pembunuhan itu viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi sekitar 49 detik yang diunggah Vissi melalui akun instagramnya, pelaku yang mengenakan masker hitam dan kacamata itu terlihat membawa pisau lipat.
Baca juga: Mantap Banget! Honda Super Cup 110 2024 Rilis dengan Gaya Retro dan Warna Baru, Dilengkapi dengan Sistem Injeksi PGM-FI
Dalam video itu, pelaku terlihat memasuki sebuah ruangan seperti klinik secara tiba-tiba, tak lama kemudian pelaku mendapati Vissi di lorong ruangan tersebut. Kemudian, keduanya terlihat adu mulut lalu dipisahkan oleh seorang tenaga medis lainnya.
Seusai dilerai, keduanya meninggalkan lorong tersebut. Di akhir video tersebut, pelaku tampak mengacungkan pisau lipatnya ke arah Vissi.
Vissi mengungkapkan, kejadian yang menimpanya itu terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Paskal 23, Kota Bandung.